Imigrasi Tolak 224 WNA dan Deportasi 39 Orang

TRANSINDONESIA.co | Imigrasi Soekarno Hatta menolak 224 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama periode Januari-Maret 2023. Sebanyak 39 orang juga dideportasi karena overstay hingga berperilaku membahayakan dan tindak pidana.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, WNA yang ditolak masuk karena mempunyai masalah dan alasan masing-masing. “Seperti tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk, tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas, masa berlaku paspor,” ujarnya kepada RRI.co.id, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, lanjutnya, ada juga WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku hingga menggunakan visa palsu.  Bahkan ada juga WNA masuk dalam daftar cekal atau dalam daftar HIT interpol.

Imigrasi Soekarno Hatta juga telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 39 WNA. “Dengan rincian ; overstay 18 orang, diduga membahayakan sembilan orang, tidak membayar biaya beban delapan orang, dokumen palsu dua orang dan kehilangan kewarganegaraan dua orang,” ucap Tito.

Dia menegaskan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlahnya cenderung meningkat. “Data tersebut menunjukan terjadinya peningkatan angka penegakan hukum dari 2022 ke Kuartal I tahun 2023,” kata Tito lagi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, banyaknya WNA yang ditolak menunjukan sinyal jika pengawasan terhadap WNA bermasalah harus lebih ketat. “Karena kita memiliki satu kebijakan untuk memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia adalah WNA berkualitas,” tukas Silmy.

Silmy mendorong agar Kantor Imigrasi Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi lainnya untuk terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang bermasalah. Apalagi, kata dia, Bandara Soekarno-Hatta adalah perlintasan utama, selain Bandara Ngurah Rai, Bali. [rri]

Share