Polisi Tangkap Pengedar Pasok OKT dari Aceh di Karawang dan Bekasi

TRANSINDONESIA.co |Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di Tanjungpura Karawang Barat, berhasil mengamankan 160 ribu obat keras tertentu (OKT) yang terbagi menjadi tiga jenis yakni, pil hexymer 96 ribu butir, tramadol 52.400 butir dengan triheksi fenil 5 ribu butir.

“Di rumah tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial S (27). Awalnya dia mengaku seorang pelajar, tapi ternyata sudah mahasiswa,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers penangkapan dua pengedar ribuan OKT yang dipasok dari Aceh, di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023.

Saat ini tersangka dan barang bukti obat-obatan terlarang langsung diamankan ke Mako Polres. Polisi terus berupaya mengembangkan kasus itu, hingga akhirnya  berhasil mengidentifikasi satu orang tersangka lain yang merupakan bandar dari peredaran obat-obatan terlarang itu.

Sementara seorang tersangka lainnya berinisial MN diangkap di daerah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. “Dari lokasi penangkapan MN berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan keras tertentu,” ungkapnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah mengedarkan barang haram itu selama 6 bulan di daerah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Para tersangka mendapatkan pasokan obat terlarang itu dari Aceh.

Para tersangka menjual barang haram itu dengan harga bervariasi yang menjadi warung-warung kelontong sebagai kedok penjualan.

“Kami sudah mengidentifikasi ada sejumlah warung kelontong di Kabupaten Karawang yang dijadikan tempat penjualan OKT. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan jaringan peredaran OKT,” ujarnya.[syd]

Share