PNS Sedih Tukin THR Tahun Ini Masih Dipotong 50 Persen

TRANSINDONESIA.co | Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku sedih mendengar keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait besaran tunjangan hari raya (THR) 2023 yang belum sebesar masa prapandemi.

Besaran THR tahun ini diberikan berdasarkan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Aturan ini sama persis dengan tahun sebelumnya.

Namun, aturan THR 2023 dinilai lebih baik dibandingkan 2021 yang hanya diberikan berdasarkan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat itu, tukin tak masuk perhitungan karena keuangan negara masih tertekan pandemi covid-19.

Kendati demikian, Ari selaku PNS salah satu kementerian mengaku sedih dan kecewa dengan keputusan tersebut. Ia bahkan menyoroti kasus viral pamer harta pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

“Rasanya kurang adil. Apalagi baru-baru ini ada kasus di Ditjen Pajak yang melibatkan ASN, sedih sih harusnya bisa full 100 persen ya,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/3).

Menurutnya, anggaran THR tahun ini tidak dialihkan ke penanganan covid-19 seperti 2021. Ari juga menyinggung soal THR kementerian/lembaga (K/L) di luar Kemenkeu yang lebih kecil.

Namun, Ari tetap bersyukur masih bisa mendapatkan THR tahun ini. Ia akan menggunakan THR tersebut untuk berbelanja untuk menyambut Idulfitri.

Senada, Yusuf yang juga berstatus PNS di salah satu kementerian kecewa dengan pengumuman Sri Mulyani. Ia masih berharap nominal THR PNS bisa kembali seperti dulu.

“Ada kekecewaan, namun tetap harus legowo… harapannya ya 100 persen diberikan. Toh kita belanjakan juga nantinya, buat beli baju, mudik, keperluan lebaran, dan lain-lain sehingga bisa memutar roda ekonomi di masyarakat,” ungkapnya.

Meski kecewa, Yusuf mengaku instansi tempatnya bekerja berlaku jujur dalam pembagian THR. Ia menegaskan tidak ada potongan-potongan yang tidak semestinya, ini sudah ia rasakan sejak beberapa tahun sebelumnya.

“Berdasarkan konferensi pers Bu Sri Mulyani tadi pagi yang dipotong 50 persen adalah tukin, sedangkan gaji pokok penuh. Jadi kurang lebih (THR tahun ini) turunnya 30 persen dibandingkan 2019,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Rizky yang merupakan PNS asal Medan mengatakan kebijakan tersebut tidak berdampak besar padanya selaku guru. Pasalnya, tukin yang ia terima selama ini memang hanya 50 persen.

“Aku pribadi bersyukur sih masih dapat tukin karena kawan-kawanku yang PNS guru di daerah itu sama sekali gak dapat tukin. Jadi ketika lebaran gini ya cuma dapat THR tok aja,” tuturnya.

Rizky menjelaskan ia terhitung sebagai PNS mulai 2019, sehingga saat itu baru mendapatkan THR.

Sejak 2021 ia hanya menerima THR tanpa tukin sejalan dengan adanya perubahan aturan karena pandemi covid-19. Kala itu, ia mengaku menerima dengan lapang dada karena sadar negara sedang susah.

“Karena saya guru dan belum sertifikasi, tukin yang saya terima itu cuma 50 persen setiap bulannya. Jadi besaran gaji plus tunjangan yang melekat,” sambungnya.(skt/fby)

Sumber: CNN Indonesia

Share