Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Medan, Kota Bandung dan Kota Badung Bali

TRANSINDONESIA.co | Warga kota Medan, Sumatera Utara, dapat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Medan beroperasi di lokasi berikut:

1. MMTC Jalan Willem Iskandar depan Pasar MMTC

2. Tembakau Deli Jalan Tembakau Deli samping Graha Merah Putih

3. Sutomo-Krakatau Jalan Krakatau Bundaran KB

4. Asia Mega Komp. Asia Mega Mas dekat KFC Mega Mas

5. Carrefour Jalan Jamin Ginting Carrefour/Citra Garden Padang Bulan

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 29 Maret 2023 mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB.

SIM Keliling Bandung

Warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung beroperasi di:

1. BTC Fashionmall

2. Lucky Square

Trans Global

Untuk waktu layanan SIM Keliling, Rabu 29 Maret 2023 mulai pukul 09.00 – selesai.

SIM Keliling Badung Bali

Warga Badung Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung;

1. Bus I berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro).

2. Bus 2 berlokasi di Jalan Raya Tanah Lot Pospol Munggu.

Untuk waktu layanan SIM Keliling, Rabu 29 Maret 2023 mulai pukul 08.00 – 11.00 WITA.

Layanan SIM Keliling di tiga kota tersebut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.[sur/kio/amh]

Share