ICW Harap KPK Objektif Tangani Laporan Wamenkumham

TRANSINDONESIA.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif menangani laporan dugaan penerimaan uang Rp7 miliar. Dimana telah menyeret nama Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak KPK tidak ragu menaikkan status laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) menjadi penyelidikan. Karena itu, ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini.

“Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Kurnia mempertanyakan sikap KPK terkait tindakan klarifikasi Eddy Hiariej tentang laporan tersebut. Diketahui, Eddy dengan inisiatifnya sendiri telah menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan tersebut pada 20 Maret 2023.

“Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal karena Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Artinya, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Eddy,” jelas Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej melakukan klarifikasi ke KPK. Ia memberikan klarifikasi terhadap laporan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi.

Ia mengatakan, laporan yang dilaporkan IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK sudah mengada-ada. Bahkan mengarah kepada fitnah.

“Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW. Yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).

Eddy diperiksa ditemani kuasa hukum dan dua orang asisten pribadinya yang dikatakan IPW diduga menerima gratifikasi. Yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi.

Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng. Ia menjelaskan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjabat sebagai Wamenkumham.

Menurutnya, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara. Baik Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure (murni) lawyer, dia bukan asisten pribadi saya,” ujarnya.[rri]

Share