BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di PIK

TRANSINDONESIA.co | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, Kamis (16/3/2023). Pabrik yang sekaligus dijadikan gudang itu menyimpan berbagai produk kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp7,7 miliar.

Kepala BPOM Penny R. Lukito mengatakan, penindakan bekerjasama dengan Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta, BBPOM Serang, Bareskrim Polri. Pabrik tersebut diketahui milik seseorang berinisial SJT.

“Kami melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar,” kata Penny di lokasi.

Penggrebakan tersebut ada barang bukti diamankan antara lain berbagai bahan baku kimia pembuatan obat senilai Rp4,3 miliar. Dan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta.

Ada juga produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek Rp1,4 miliar. Diamankan alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta.

“Berikut kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU. Serta flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi,” ucap Penny.

Penny mengatakan, pabrik ini diduga telah memproduksi kosmetik ilegal sejak September 2022 di kawasan PIK. Perusahan ini juga sudah melakukan praktik produksi serupa di daerah Jakarta Barat sejak 2020.

BPOM sudah menyita barang bukti miliaran rupiah dari pabrik tersebut. Serta BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan satu orang ahli.

Pemilik pabrik kosmetik ilegal ini disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009. Yaitu tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[rri]

Share
Leave a comment