Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN

TRANSINDONESIA.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pemecatan RAT sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kemenkeu menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah melakukan pelanggaran berat.

“Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar kedinasan. Terlebih dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yang tidak sesuai dengan kepantasan ASN,” kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Awan mengatakan tim investigasi juga menemukan ada banyak harta kekayaan yang dimiliki. Namun tidak dilaporkan dengan lengkap.

Trans Global

“Penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan,” ujarnya.

“Ketiga sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu orang tua kakak adik teman seperti itu,” ucapnya.

Pencopotan ini dilakukan imbas sorotan publik terhadap kekayaan mantan pejabat pajak itu yang dianggap tidak wajar. Pencopotan juga dilakukan agar RAT dapat menjalani pemeriksaan internal terkait sumber harta kekayaannya.[rri/sfn]

Share