4 WNA Kenya Digelandang Petugas Imigrasi
TRANSINDONESIA.co | Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Pasalnya, telah menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, ke-empat WNA itu berinisial DMM, PPM, BTM, dan DNI. Seluruhnya asal Negara Kenya. “Dua dari empat WNA tersebut pernah dideportasi petugas pada November 2020 silam,” katanya kepada RRI.co.id, Senin (20/2/2023).
Tejo mengaku, mereka diamankan di salah satu kondominium kawasan Karawaci, Tangerang. Warga setempat resah dengan ulah ke-empatnya yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Mereka ini dilaporkan warga sering mabuk-mabukkan. Selain itu tidak membayar sewa tempat dan pulang larut malam,” kata Tejo.
Tejo menuturkan, dibantu petugas keamanan kondominium ke-empatnya digelandang. Hasil pemeriksaan pun diketahui keempatnya tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian.
Mereka, lanjutnya, sudah dicekal untuk masuk ke Indonesia, tapi mereka mengubah identitas dan menggunakan paspor palsu sehingga masuk ke Indonesia. “Dua dari empat WNA yakni, DPM dan PPM pernah dideportasi pada November 2020 lalu,” ucapnya.
Tejo menambahkan, dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. “Sedangkan dua lainnya melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) dan disanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan,” tutupnya.[rri]