BPOM Pastikan Hasil Uji Obat Sirop Praxion Aman

TRANSINDONESIA.co |  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa obat sirop merek Praxion dinyatakan aman berdasarkan hasil uji laboratorium. Pengujian bahkan sudah dilakukan melalui 7 sampel yang berbeda dan sudah dilakukan pengulangan pengujian.

“Hasilnya telah memenuhi standar sesuai dengan Farmakope Indonesia sesuai dengan metode uji Farmakope Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa produk obat ini (Praxion) aman,” kata Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM RI, Togi Junice Hutajulu dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Dia memastikan, pihaknya telah melakukan pengujian bahan sampel obat sirup sejak 2-3 Februari 2023. Ada sederet tahap yang dilakukan mulai dari pemeriksaan obat sisa yang diminum pasien, hingga bahan baku penggunaan obat terkait.

“Sampel pertama adalah sampel obat sirop sisa obat pasien, kemudian sampel sirop dari peredaran, sampel sirop dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama dengan sampel yang dikonsumsi pasien,” kata Togi.

“Kemudian sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirop obat pasien, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produks, dan sampel sirup lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch yang sama,” katanya, menambahkan.

Togi menjelaskan, ada dua jenis produksi sirop yang diperiksa dan dianalisis di laboratorium pusat pengembangan pengujian obat dan makanan nasional BPOM RI. Untuk diketahui, lab tersebut sudah memiliki standar pengujian sesuai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

BPOM juga sudah melakukan investigasi ke sarana produksi terkait cara produksi obat yang baik (CPOB). Ditemukan bahwa industri farmasi yang bersangkutan masih memenuhi CPOB.

“Hasil semua pengujian sampel tersebut adalah memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan ketentuan atau standar yang ada di Farmakope Indonesia,” ujarnya.[rri]

Share