KPU Rancang Peraturan Menteri Boleh Sebagai Capres-Cawapres

TRANSINDONESIA.co | Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menteri boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tanpa harus mundur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rumusan peraturan KPU untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 itu.

“Norma tersebut menjadi panduan yang harus ikuti oleh KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan tersebut,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

Idham menyampaikan putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 memiliki kedudukan atau status hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011. KPU jadikan sumber hukum dalam legal drafting atau merancang peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

“MK memutuskan dalam putusannya, ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/D dan anggota legislatif harus mengundurkan diri. Sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh KPU,” ujarnya.

Hal ini termaktub dalam amar Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014, Putusan MK No. 33/PUU-XII/2015, dan Putusan MK No. 45/PUU-XV/2017. Untuk itu, Idham menegaskan ASN dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye dalam pemilu.

“Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara,” ucapnya.[ant/rri]

Share