Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Asusila & Judi Online Dikendalikan WNA Filipina dan Kamboja

TRANSINDONESIA.co | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana asusila dan perjudian pada aplikasi serta situs live streaming jaringan internasional dikendalikan WNA Filipina dan Kamboja.

Enam tersangka berinisial IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22), berhasil diiringkus beserta barang bukti berupa pakaian tidur, pakaian dalam, alat bantu seks, vibrator, seprai, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam, SIM card, laptop, paspor, hard disk, diamankan Polisi.

“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.

Menurut Djuhandhani, dalam live streaming itu, pelaku yang berperan sebagai host menyuruh para penonton untuk memasukan deposit atau top up dengan mentransfer sejumlah uang. Kemudian, akan ditampilkan adegan-adegan asusila.

Penyidik juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online ini. Penyidik pun membekukan 30 rekening yang menjadi menjadi perputaran uang hingga mendapatkan hasil triliunan.[mil]

Share