Korlantas: Pelat Nomor Khusus Langgar GaGe Tetap Ditindak

TRANSINDONESIA.co |  Korlantas Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem ganjil-genap (GaGe).

“Nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap. Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dikutip dalam keterangannya, Sabtu 28 Januari 2023.

Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke pihak yang melanggar.

“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” tambahnya.

Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.[mil]

Share