KLB Campak Tersebar 12 Provinsi, Berikut Daftar Wilayahnya
TRANSINDONESIA.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan 55 status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang tersebar di 12 provinsi. Adapun 55 kasus KLB itu terjadi di 34 kabupaten/kota di Indonesia.
Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes Prima Yosephine mengatakan, KLB ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Diketahui, suatu daerah dinyatakan KLB jika terdapat minimal 2 kasus campak yang sudah terkonfirmasi.
Baik itu melalui pemeriksaan laboratorium maupun yang memiliki kaitan epidemiologi. “(Status) KLB datangnya dari Pemda. Kemenkes tidak mengeluarkan pernyataan KLB, kecuali sifatnya KLB nasional,” kata Prima dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/1/2023).
Prima mengungkapkan, banyaknya kasus campak yang terjadi di Tanah Air tidak terlepas karena pandemi Covid-19. Menurutnya, saat pandemi Covid-19 orang tua cenderung takut membawa anak-anaknya ke luar rumah apalagi membawanya ke fasilitas kesehatan.
Hal itu berdampak pada menurunnya tingkat imunisasi di sejumlah daerah, bahkan target realisasi imunisasi turun signifikan. Adapun jumlah kasus campak pada tahun 2022 sebanyak 132 kasus, sementara sepanjangn tahun 2022 kasusnya naik sebanyak 3.341.
Adapun sebaran status KLB yang dihimpun Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh (Kabupaten Bireun).
2. Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli, Tengah/3 kasus, Kota Sibolga/6 kasus, Kota Medan/KLB ke-1, 3 kasus, KLB ke-2, 5 kasus, KLB ke-3, 2 kasus, KLB ke-4, 2 kasus, Kabupaten Batu Barat/2 kasus, Kabupaten Sedang Bedagai/2 kasus.
3. Sumatera Barat (Kabupaten Tanah Datar/2 kasus, Kabupaten Agam/3 kasus, Kota Bukittinggi/11 kasus, Kota Pariaman/KLB ke-1, 2 kasus, KLB ke-2, 3 kasus, Kabupaten Pasaman Barat/7 kasus, Kabupaten Solok/2 kasus, Kota Padang/4 kasus, Kabupaten Agam KLB ke-2, 3 kasus, KLB ke-3, 3 kasus, KLB ke-4, 7 kasus, Kota Padang KLB ke-2, 2 kasus, KLB ke-3, 2 kasus, KLB ke-4, 2 kasus, KLB ke-5, 2 kasus, KLB ke-6, 2 kasus, KLB ke-7, 2 kasus, KLB ke-8, 2 kasus, Padang Pariaman/2 kasus, Solok KLB ke-2, 2 kasus, Kota Sawah lunto/3 kasus, Kota Padang Panjang KLB ke-1, 2 kasus, KLB ke-2, 2 kasus.
4. Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo 5 kasus, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5 kasus.
5. Provinsi Riau (Kota Pekanbaru 5 kasus, Kota Dumai KLB ke-1, 2 kasus KLB ke-2, 2 kasus.
6. Provinsi Banten (Kabupaten Lebak 3 kasus, Kabupaten Serang 3 kasus, Kota Serang 3 kasus, Pandeglang KLB ke-1, 8 kasus, KLB ke-2, 10 kasus, KLB ke-3, 2 kasus, Serang KLB ke-2, KLB ke-3)
7. Provinsi Jawa Barat (Bogor 6 kasus, Bandung Barat 2 kasus, Bekasi)
8. Provinsi Jawa Tengah (Sukoharjo, Boyolali)
9. Provinsi Jawa Timur KLB Mix (campak-rubella) Kota Batu KLB Campak, Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Sumenep
10. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sumba Timur 2 kasus)
11. Provinsi Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan)
12. Provinsi Papua (Kabupaten Mimika).[rri]