Lima DPO KPK di Tahun 2022 Belum Tertangkap
TRANSINDONESIA.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya telah berhasil menangkap 16 daftar pencarian orang (DPO), dari 21 buronan yang ada. Namun, lembaga antirasuah masih memiliki utang lima DPO lagi yang belum tertangkap.
“Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang. Masih dalam pencarian sejumlah 5 orang,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Berikut ini lima daftar buron KPK:
1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus;
2. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan;
3. Izil Azhar, buron sejak 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011;
4. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.
5. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.[rri]