Tim Gabungan GDN Jaring Belasan Pegawai di Mall Kota Bekasi
TRANSINDONESIA.co | Tim gabungan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kota Bekasi, Jawa Barat, menjaring 18 pegawai kedapatan “ongkang ongkang” saat jam kantor (kerja) berlangsung di mall atau pusat perbelanjaan.
“18 pegawai tersebut dijaring di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Bekasi dan Bekasi Cyber Park Metropolitan Mall dan Bekasi Junction saat jam kantor, pada Senin 19 Desember 2022,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, S.Ip, kutip dalam keterangannya, Selasa 20 Desember 2022.
Menurutnya, para pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja dilakukan dalam penindakan tegas untuk menjajakan sesuai kebijakan disiplin terhadap pegawai dilingkungan Pemkot Bekasi.
“Kegiatan ini merujuk instruksi Wali Kota untuk penegakkan indisipliner para pegawai yang memakai waktu kerjanya untuk ke tempat pusat perbelanjaan dan tidak adanya di kantor, waktu pelaksanaan pada pukul 13.00 WIB usai jam makan siang kantor,” terang Karto.
Dikatakannya, Satpol PP berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti para pegawai yang kedapatan indisipliner saat jam kerja kantor oleh tim gabungan GDN terdiri dari Satpol PP, BKPSDM Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dan Humas Setda Kota Bekasi, yang dibagi dua tim berkeliling ke pusat perbelanjaan memantau pegawai di luar kantor.
Hasilnya, 18 orang yang kedapatan di pusat perbelanjaan itu didata yakin, 9 pegawai Pemerintah Kota Bekasi (5 orang ASN dan 4 orang Non ASN), 7 pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan 2 pegawai Kementerian Tenaga Kerja.
“Khusus pegawai Pemkot Bekasi yang didapati di pusat perbelanjaan itu menjalani proses oleh BKPSDM. Sedangkan GDN digelar secara berkelanjutan dengan waktu yang tidak bisa ditentukan. harapannya, para pegawai memiliki rasa tanggung jawab dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” pungkas Karto. [mil]