Kapolda Metro Jaya Tindak Tegas Kenderaan Nopol RF Langgar Aturan Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian dalam pelanggaran aturan lalu lintas.

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” kata Fadil saat meninjau langsung penggunaan E-TLE statis berapa waktu lalu.

Jendral bintang dua itu perintahkan petugas memberlakukan halnyang sama dengan kenderaan lainnya yang melanggar peraturan lalu lintas.

Saat memantau langsung E-TLE, Fadil juga diberi tahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.

Trans Global

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Kapolri Listyo beberapa waktu lalu.

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujarnya.

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. [mil]

Share