Media, Tilang dan Besaran Denda
TRANSINDONESIA.co | Media banyak menampilkan besaran denda tilang, seakan menunjukan harga nyawa dan keselamatan diukur dengan uang. Bisa di lihat berapa banyak yang meninggal akibat pelanggaran. Betapa memilukan korban luka berat yang ditanggung seumur hidupnya akibat pelanggaran. Betapa besar social cost yang diakibatkan masalah pelanggaran. Seakan lupa bahwa lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan.
Manusia aset utama bangsa agar tidak menjadi korban sia sia di jalan raya. Paradigma dalam berlalu lintas seakan ingin bebas dan apapun boleh lupa kalau semua pemangku kepentingan juga memiliki tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang salah satunya membangun budaya tertib berlalu lintas.
Media dalam era digital sangat penting menjadi jembatan informasi dan transformasi akan kesadaran berlalu lintas. Kita semua wajib sadar bahwa saat berlalu lintas kita bisa menjadi korban, bisa menjadi penyebab penghambat, perusak bahkan mematikan produktifitas kita maupun orang lain. Pelanggaran sering dianggap hal kecil sepele.
Sejatinya juga mengetahui dampaknya sangat besar dan sangat luas bahkan menjadi pemiskinan. Bayangkan saja usia produktif harus meninggal atau cacat seumur hidup akibat celaka di jalan raya. Media memiliki peran sangat penting untuk turut serta membangun budaya tertib.
Media dalam road safety menjadi pilar dalam membangun:
1. Literasi road safety
2. Transformasi pengetahuan
3. Memberitakan sesuatu sesuai dengan fakta
4. Bersifat edukatif bukan provokatif
5. Menginspirasi
6. Mendorong orang lain melakukan yang baik dan benar
7. Menjadi acuan atau standar berita yang dapat menjadi counter isseu hoax
8. Menjembatani antar pemangku kepentingan
9. Solutif
10. Fun dan menghibur
Penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas merupakan suatu upaya untuk:
1. Mencegah terjadinya kecelakaan, kemacetan maupun masalah lalu lintas lainnya
2. Memberikan perlindungan, pengayomam, pelayanan terhadap pemgguna jalan lainnya yang terganggu atas adanya pelanggaran lalu lintas
3. Membangun budaya tertib
4. Adanya kepastian
5. Mengedukasi masyarakat
Media di era digital menjadi jembatan selain untuk fungsi kontrol dan transformasi pengetahuan juga mendukung dalam membangun supremasi hukum. Adanya jaminan dan perlindungan HAM, pelayanan kepada publik yang transparan dan akuntabel serta berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.*
Tegal Parang 061222
Chrysnanda Dwilaksana