DPRD Jabar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan Driver Ojek Online

TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan XI (Kabupaten Bekasi), H. Faizal Hafan Farid, SE, M.Si, mengatakan sistem aplikator layanan ojek online (ojol) adalah kemitraan.

“Sistem yang digunakan di Indonesia untuk para driver atau pengemudi ojek online (ojol) dengan para aplikator adalah kemitraan,” kata Faizal saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat mengenai BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan para Driver Ojek Online, di DPD PKS Kabupaten Bekasi, Ruko Sentra Niaga Kalimas, Jalan KH. Noer Alie, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 1 Desember 2022.

Anggota Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid, menambahkan sistem mitra ini berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima oleh driver dari pengorder, baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang, kurir, maupun layanan antar makanan sehingga para pengemudi ini merupakan para Pekerja Bukan Penerima Upah (BPMU).

“Mitra dari aplikator ini kan para pekerja non formal atau pekerja bukan penerima upah, nah kita ingin. ada peningkatan dalam jumlah pekerja non penerima upah yang mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Faizal. [nal]

Share