Mengapa Tanpa Plat Nomor atau Memalsukan sebagai Tindak Pidana?

TRANSINDONESIA.co | Berlalu lintas di jalan raya dengan atau tanpa kendaraan bermotor merupakan suatu kegiatan yang harus bertanggungjawab akan keselamatan diri kita maupun orang lain.

Berkendara di jalan raya dapat menjadi korban, merusak bahkan mematikan produktifitas kita maupun orang lain. Salah satu bagian dari legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor dalam berlalu lintas adalah dari TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau masyarakat umum menyebut plat nomor atau nomor polisi.

TNKB digunakan sebagai:

1. Identitas kendaraan bermotor yang langsung dapat dilihat dengan indera maupun kamera
2. Sebagai pertanggungjawaban keselamatan bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya
3. Sebagai pendukung fungsi kontrol atau pengawasan dan penegakan hukum
4. Sebagai tanda untuk penangan TKP dan penyidikan lalu lintas
5. Sebagai tanda bahwa kendaraanya telah membayar pajak maupun asuransi
6. Untuk penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara manual, semi elektronik maupun elektronik
7. Pendukung sistem Elektronik Registration and Identification ( Eri)
8. Pendukung terbangunnya big data system
9. Pendukung untuk sistem ANPR (automatic number plate recognation) dan forensik kepolisian
10. Pendukung sietem pelayanan publik yang prima

Tatkala TNKB dicabut dengan sengaja atau dipalsukan maka akan mengganggu dan merusak sistem 10 point di atas. Selain itu juga menunjukan ketidak pedulian dan ketidak bertanggungjawab akan keselamatan bagi dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

TNKB menjadi sangat penting dan mendasar bagi keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas. TNKB menunjukan legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor di jalan raya. Kendaraan bermotor dapat digunakan untuk melakukan kejahatan atau tindak kriminal. Terkait dengan pelanggaran hukum lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas.

TNKB wajib hukumnya untuk di pasang pada kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk berlalu lintas di jalan raya. TNKB didukung dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan) untuk mencapai tujuan road safety yang mencakup:

1. Terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar,
2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan,
3. Terbangunnya budaya tertib dan
4. Adanya pelayanan yang prima di bidang LLAJ.

Mengapa di dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor memerlukan legitimasi? Analogi ekstrim memiliki mobil seperti memiliki sejata api yang bisa disalahgunakan yang dapat merusak menghambat bahkan mematikan produktifitas dirinya maupun orang lain.

Maka proses legitimasi pengoperasionalan dilakukan dengan:

1. Sistem data kepemilikan, kendaraan, yang mengacu pd sistem pendataan pada BPKB
2. Sistem pajak kendaraan bermotor
3. Sistem asuransi
4. Sistem pengawasan
5. Sistem penegakkan hukum
6. Sistem forensik kepolisian
7. Sistem pelayanan publik

Sistem data kepemilikkan kendaraan. Siststem data kepemilikan kendaraan dan asal usulnya ini mengacu dari sistem data pada BPKB yang telah diverifikasi secara fisik maupun dokumennya.

Dengan keluarnya BPKB dapat dinyatakan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor dapat dilegitimasi. Sistem pendataan kendaraan bermotor pada STNK dikaitkan dengan sistem sistem lainnya yg tertera pada point 2 s/d 7. Sistem data kendaraan bermotor pada STNK dalam pengoperasionalannya dikaitkan dengan TNKB.

Sistem TNKB untuk mendukung ke 7 point di atas dilakukan dg sistem ANPR (Automatic number plates recognation) atau plat nomor kendaraan bermotor yang berkaitkan dengan sistem penegakkan hukum secara elektronik (ETLE: electronic number traffic law enforcement). Sistem ANPR dielaborasi sistem on board unit (OBU), RFID (radio frequency identification) yang dapat digunakan untuk pencatatan atau recognize perilaku berlalu lintas yang berkikaitan dengan program TAR (traffic attitude record) dan de merit point system.

Sistem data pada STNK dan TNKB merupakan landasan penting bagi terbangunnya sistem sistem pengelolaan manajemen lalu lintas seperti:  ERP (electronic road pricing), E Parking, E samsat, Electronic Toll Cillection, E banking maupun Etle.

Kesemua sistem yang ada pada STNK dan TNKB merupakan bagian dari sistem manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan hingga manajemen emergency.

Kesemua itu saling kait mengkait paa sistem IT for road safety. Sistem yang di bangun pada TMC (traffic management centre), SSC (Safety and security centre), ERI (electtonic registration and identification), SDC (safety driving centre), INTAN (intellegence traffic analysis), smart management, road safaty intellegent, road safety algoritma dan sistem sistem lainya.

Jelang Tengah Malam 271122
Chrysnanda Dwilaksana

Share