Kelompok-Kelompok Advokasi Berusaha Diskualifikasi Trump dalam Pilpres
TRANSINDONESIA.co | Menyusul pengumuman mantan presiden Donald Trump bahwa dia mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) 2024, kelompok-kelompok advokasi berhaluan kiri memobilisasi upaya untuk memblokir pencalonannya di bawah ketentuan konstitusi yang tidak banyak diketahui, karena perannya dalam serangan 6 Januari di gedung kongres Capitol.
Ketentuan itu — Pasal 3 dari Amandemen ke-14 Konstitusi AS — mengatakan bahwa “tidak ada orang yang boleh” memegang jabatan federal atau negara bagian yang sebelumnya telah mengambil sumpah “untuk mendukung Konstitusi” dan kemudian “terlibat dalam pemberontakan atau perlawanan” atau “memberikan bantuan atau penghiburan kepada musuh” Amerika Serikat.
Dikenal sebagai “klausul diskualifikasi,” ketentuan itu diadopsi setelah Perang Saudara Amerika tahun 1861-1865 untuk mencegah anggota Konfederasi yang kalah memegang jabatan pada periode pasca-perang.
Klausul itu sebagian besar terbengkalai (dorman) setelah Kongres mengesahkan Undang-Undang Amnesti pada tahun 1872, mencabut hukuman diskualifikasi terhadap sebagian besar mantan anggota Konfederasi.
Namun, setelah serangan mematikan di Capitol oleh para pendukung Trump, organisasi-organisasi advokasi dan beberapa sarjana konstitusi mengatakan klausul tersebut kembali menjadi relevan.
“Saya tidak yakin para pembuat amandemen ke-14 bisa membayangkan seperti apa pemberontakan berikutnya, tetapi dalam menyusun Pasal 3 dari Amandemen ke-14, mereka pasti memberi Kongres dan memberi publik Amerika alat untuk mendiskualifikasi pejabat pemerintah yang terlibat dalam pemberontakan. dengan meloloskan amandemen itu,” kata Donald Sherman, kepala penasihat organisasi pengawas pemerintah “Warga untuk Tanggung Jawab dan Etika di Washington (Citizens for Responsibility and Ethics in Washington/CREW), dalam percakapan di Twitter Space pada minggu lalu.
Sherman mengatakan CREW siap untuk “mengambil tindakan hukum atau advokasi yang sesuai” untuk memastikan Trump didiskualifikasi berdasarkan Pasal 3.
Dalam beberapa menit setelah pengumuman Trump, dua organisasi berhaluan kiri lainnya – Free Speech for People dan Mi Familia Vota – meluncurkan TrumpIsDisqualified.org, sebuah kampanye untuk mendesak pejabat pemilu negara bagian agar melarang Trump dicantumkan pada surat suara.
Trump telah membantah melakukan kesalahan apa pun sehubungan dengan 6 Januari, dan para pakar hukum konservatif melihat upaya untuk mendiskualifikasinya sebagai upaya yang jauh kemungkinan keberhasilannya.
Memperhatikan bahwa sebagian besar pengadilan telah menolak upaya baru-baru ini untuk mendiskualifikasi kandidat pendukung Trump, Jonathan Turley, seorang profesor hukum di Universitas George Washington, mengatakan, “Saya pikir pada akhirnya itu akan sampai ke Mahkamah Agung dan dengan cepat digugurkan.” [voa]