Pasca Penghapusan Tilang Manual, 9.090 Pengemudi Kena Tilang Elektronik

TRANSINDONESIA.co | Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengungkapkan sebanyak 649.806 pengemudi tercatat terkena tilang manual maupun elektronik atau E-TLE hingga Oktober 2022 atau sebelum tilang manual ditiadakan.

“Jumlah yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar,” ungkap Kompol Edi Purwanto pada diskusi yang digelar Forum Wartawan Polri bertema ‘Seberapa Efektif e-TLE Pasca Penghapusan Tilang Manual?’ di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Adapun setelah tilang manual ditiadakan, sebanyak 9.090 pengemudi terkena tilang elektronik atau E-TLE.

“Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan E-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara secara manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (E-TLE), baik statis maupun mobile.[mil]

Share