BPOM dan Polda Gorontalo Tarik Ribuan Botol Obat Sirop Anak dari Peredaran
TRANSINDONESIA.co | Tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Ditkrimsus Polda Gorontalo dan Satuan Reserse Polres Gorontalo Kota melakukan pengawasan sekaligus pengecekan terhadap apotek.
Dalam pengawasan yang dilakukan, sedikitnya ada tida apotek yang menjadi lokasi pengecekan. Dimana, dari tiga lokasi ini, Petugas menemukan ribuan botol obat sirup anak yang belum ditarik pihak distributor.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro melalui Ps. Kanit Subdit I Indagsi Reksrimsus Polda Gorontalo mengatakan, adanya kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi di tanah air menjadi perhatian pemerintah.
“Hari ini ada Tiga Apotek di Kota Gorontqlo yang disambangi tim, dengan Tujuan tim turun ke apotek atau toko obat bersifat persuasif, bukan penegakkan hukum. Olehnya kami bawa BPOM untuk mengecek apa yang menjadi larangan BPOM untuk jenis obat sirup yang sementara dilarang beredar,” jelas Syarlis, Selasa (25/10/2022).
Dikatakannya, untuk tiga apotek yang dikunjungi petugas ini, langsung diberikan teguran, agar tidak melakukan penjualan obat sirup anak, hingga adanya penetapan Kementerian Kesehatan.
“Untuk lokasi yang kami datangi, pemilik apotek kami berikan waktu hingga hari kamis nanti, untuk mengembalikan obat sirup anak tersebut ke pihak distributor,” ķata Iptu Nauval.
Ditambahkan juga, kehadiran tim merupakan perwujudan kehadiran negara untuk merespon apa yang menjadi perhatian pemerintah utamanya munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, dengan harapan tidak ada kasus tersebut di Provinsi Gorontalo.[wei]