Bhabinkamtibmas: Dalam Pendekatan Konseptual dan Pragmatisnya

TRANSINDONESIA.co | Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) menjadi ikon bagi implementasi Polmas atau Community Policing dalam penyelenggaraan tugas Polri. Bhabhinkamtibmas ditugaskan pada lini terdepan pelayanan kepada publik pada tingkat komunitas (Kelurahan maupun Kawasan).

Tugas pokok para Bhabinkamtibmas mengacu pada prinsip dasar Community Policing.
10 Point Secara Filosofis Community Policing:

1. Polisi keberadaanya  diterima dan didukung oleh warga yang dilayani dan menjadi bagian dari kehidupan mereka
2. Polisi memahami kebutuhan akan keamanan dan rasa aman dari warga yang dilayaninya
3. Polisi menyadari bahwa keberadaannya adalah sejajar dengan warga yang dilayani. Sehingga terbangun kemitraan yang dibentuk melalui wadah yang berupa forum, asosiasi atau dewan. Yang anggotanya representasi dari warga komuniti tsb.
4. Dialog antara polisi dengan warga komuniti dapat saling memahami dan keberadaan polisi dipercaya untuk menjembatani, mencari akar masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
5. Polisi menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan
6. Keberadaan polisi dapan meminimalisir atau mengurangi ketakutan warga masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas
7. Polisi lebih mengedepankan pencegahan
8. Keberhasilan polisi bukan sebatas pengungkapan kasus atau perkara namun juga adanya harmoni dan keteraturan sosial
9. Polisi mengimplementasikan pemolisiannya berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah
10. Polisi sebagai penolong melayani masyarakat dengan tulus dan bereaksi dengan cepat

Dalam implementasinya penyelenggaraan tugas Bhabinkamtibmas dapat dikaitkan dengan Pola Pola Pemolisian antara lain:

1. Pemolisian berbasis wilayah:
Pemolisian kawasan ( kota, lintasan, pantai dan perairan, hutan, industri dan pertambangan, pertanian dan perkebunan, perbatasan, pariwisata dsb)
2. Pemolisian berbasis Fungsi:
Fungsi Utama, Fungsi Pendukung, Fungsional
3. Pemolisian berbasis dampak masalah :
Akar masalah bukan urusan kepolisian tatkala menjadi masalah keteraturan sosial menjadi urusan polisi ( idieologi, politik, sosial budaya, ekonomi, teknologi dsb)
4. Pemolisian konvensional, lebih menegedepankan penegakan hukum, memerangi kejahatan, bersifat reaktif
5. Pemolisian kontemporer, lebih mengedepankan pencegahan, proaktif dan problem solving, kemitraan, keberadaan polisi menjadi ikon keamanan dan rasa aman, ikon keteraturan sosial, ikon peradaban
6. Community Policing
7. Community Oriented Policing.

Model back up system bagi petugas Bhabinkamtibmas dapat membangun model dan sistem pemolisian yang berbasis community policing sbb:

1. Electronic Policing ( model pemolisian di era digital )
2. Road Safety Policing ( pemolisian pada fungsi lalu lintas )
3. Art Policing ( pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata)
4. International Policing ( pemolisian dalam kancah internasional )
5. Forensic policing ( pemolisian atas situasi pandemi atau yang berkaitan dengan masalah  biologi, kimia, nuklir dll)
6. Emergency Policing ( pemolisian untuk penanganan kegawat daruratan )
7. Contigency Policing ( pemolisian untuk penanganan situasi kontijensi yang disebabkan faktor : manusia, alam maupun infrastruktur )
8. Maritime Policing (pemolisian untuk kawasan perairan dan kepulauan)
9. Boder Policing (pemolisian untuk kawasan perbatasan antar negara)
10. Smart Policing (pemolisian yang mengelaborasi antara conventional policing, e policing dan forensic policing)

Di daalam masyarakat yang modern dan demokratis pemolisian yang berkaitan demgan penegakan hukum dilakukan setidaknya ada 10 Point Polisi Menegakkan Hukum:

1. Menyelesaikan konflik secara bradab
2. Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas
3. Melindungi, mengayomi dan melayani korban dan pencari keadilan
4. Membangun budaya patuh hukum
5. Adanya kepastian
6. Tetap memberikan jaminan dan perlindungan HAM
7. Transparan
8. Akuntabel
9. Edukasi
10. Membangun peradaban

Pemolisian akan terus berkembang seiring perubahan jaman dan akan semakin kompleks implementasinya secara conventional, secara elektronik maupun forensik yang prinsipnya sama namun gaya implementasinya bisa bervariasi menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.

Pokok pokok mendasar tentang implementasi tugas Bhabinkamtias yang berbasis Polmas / community policing:

1. Diimplementasikan berbasis geografi ( geographical community )
2. Diimplementasikan berbasis kepentingan ( community of interest)
3. Pemolisian yang mengedepankan dialog atau komunikasi sehingga polisi dengan masyarakat yang dilayani saling mengenal dari hati ke hati sehingga keberadaan polisi diterima dan di dukung warga masyarakat
4. Mengutamakan kemitraan
5. Mengedepankan upaya pencegahan
6. Dilakukan secara proaktif dan problem solving
7. Keberhasilan polisi bukan semata mata pada pengungkapan kasus atau perkara namun manakala tidak ada kasus atau perkara atau masalah
8. Keberadaan polisi menjadi ikon kedekatan, kecepatan, dan persahabatan
9. Berbasis pada demokrasi yaitu berupaya mewujudkan pada : supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, Transparan, akuntabel, ada pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi.
10. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat yaitu terjaminnya keamanan dan rasa aman warga masyarakat

Polisi hakekat keutamaan pemolisiannya ada pada : kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban yang sejatinya sebagai :  penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan. [CDL]

NTMC 271022

Share