Panel 6 Januari Terbitkan Surat Panggilan Paksa, Tuntut Trump Bersaksi

TRANSINDONESIA.co | Komite DPR AS yang menyelidiki serangan 6 Januari di Gedung Capitol, Jumat mengeluarkan perintah pemanggilan pengadilan untuk Donald Trump, menggunakan kekuatan pemanggilan secara paksa itu terhadap mantan presiden yang menurut anggota Kongres “secara pribadi mengatur” berbagai upaya untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Panel sembilan anggota itu mengeluarkan surat tersebut kepada pengacara Trump, menuntut kesaksian Trump di bawah sumpah, pada 14 November dan merinci permintaan untuk serangkaian dokumen terkait, termasuk komunikasi pribadi antara mantan presiden itu dan anggota Kongres serta kelompok-kelompok ekstremis.

“Kami menyadari bahwa panggilan paksa pengadilan kepada mantan Presiden adalah tindakan yang signifikan dan bersejarah,” tulis Ketua panel Bennie Thompson dan Wakil Ketua Liz Cheney dalam suratnya kepada Trump. “Kami tidak menganggap enteng tindakan ini.”

Tidak jelas bagaimana tanggapan Trump dan tim hukumnya atas panggilan pengadilan tersebut. Ia bisa mematuhi atau bernegosiasi dengan komite itu, mengumumkan akan menentang atau mengabaikan sepenuhnya panggilan pengadilan tersebut. Ia juga bisa maju ke pengadilan dan mencoba menghentikan pemanggilan itu.

Panggilan pengadilan itu adalah eskalasi terbaru dan paling mencolok dalam penyelidikan komite DPR selama 15 bulan terkait pemberontakan 6 Januari 2021 yang mematikan. Pemanggilan itu akan membuat anggota panel terlibat dalam konflik langsung dengan orang yang telah mereka selidiki secara tidak langsung melalui kesaksian para pembantu, sekutu dan mitra mereka.[voa]

Share