Pekan Depan Tim Investigasi Polri Identifikasi Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Diluar Stadion Kanjuruhan
TRANSINDONESIA.co | Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Terbaru, rencananya pekan depan tim investigasi kepolisian akan mendalami kasus perusakan dan pembakaran fasilitas di luar stadion.
“Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menuturkan, ada 2 fokus penyelidikan dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yakni peristiwa di dalam dan di luar stadion. Untuk peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
“Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” imbuh Dedi.
Dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
“Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor),” ungkap Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Total ada 6 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Mereka ialah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.[mil]