Ferdy Sambo cs Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Agung

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua"

TRANSINDONESIA.co | Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo cs tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).

Saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI hendak sebelum menaiki kenderaan taktis untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob Polri, Sambo  mengucapkan permintaan maaf kepada keularga Yosua.

“Saya minta maaf. Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Sambo.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” tambah Sambo.

Sebelumnya, Ibu Yosua, Rosti Hutabarat sempat mengucapkan kekecewaannya kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi karena belum juga meminta maaf kepada pihak keluarga.

Ferdy Sambo dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka penyerahan tahap kedua oleh penyidik. Tak hanya Sambo, polisi juga menyerahkan 10 tersangka lainnya yakni, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sama seperti Sambo, keempatnya merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, polisi juga melakukan penyerahan tahap kedua dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Dalam kasus ini terdapat tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrantro, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam perkara obstruction of justice, ketujuh tersangka itu disebut terlibat dalam penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menemukan salinan rekaman tersebut di sebuah flash disk milik Baiquni.

Sebelumnya, Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Polri melimpahkan tersangka FS cs terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) disertai dengan penyerahan barang bukti.

“Hasil koordinasi tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bersama tim JPU dari Kejaksaan telah disepakati memang pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” kata Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Rabu (5/10/2022). [zul/mil]

Share
Leave a comment