Dituduh Gelapkan Pajak, Pengadilan Spanyol Perintahkan Shakira untuk Diadili
TRANSINDONESIA.co | Pengadilan Spanyol memerintahkan bintang musik asal Kolombia, Shakira, untuk diadili atas tuduhan penipuan pajak senilai 14 juta euro. Jaksa menuntut sang penyanyi dengan hukuman delapan tahun penjara, menurut dokumen tuntutan yang dirilis pada Selasa (27/9).
Jaksa di Barcelona mengatakan pada Juli mereka akan berusaha agar penyanyi itu dipenjara lebih dari delapan tahun di samping membayar denda hampir sebesar 24 juta euro ($24 juta), setelah ia menolak kesepakatan pembelaan atas tuduhan penggelapan pajak yang dialamatkan kepadanya.
Mereka menuduh pelantun tembang “Hips don’t Lie” itu menipu kantor pajak Spanyol 14,5 juta euro ($14,7 juta) dari pendapatan yang diraihnya antara tahun 2012 dan 2014.
Jaksa mengatakan Shakira pindah ke Spanyol pada 2011 ketika hubungannya dengan pemain belakang klub sepak bola Barcelona, Gerard Pique, diketahui publik. Namun, penyanyi berusia 45 tahun itu secara resmi tetap tinggal di Bahama dan membayar pajak di negara tersebut hingga 2015.
Pasangan itu, yang memiliki dua anak, mengumumkan perpisahan mereka pada Juni lalu.
Pada 19 September, pengadilan Barcelona memerintahkan sang penyanyi diadili atas enam dugaan kejahatan pajak, menurut keputusan yang diumumkan pada Selasa.
Dalam pernyataan, pengacara Shakira mengatakan “perintah melanjutkan sidang” sudah diperkirakan dan tim hukumnya akan “melakukan tugas dengan menyampaikan argumennya pada waktu yang tepat.”
Shakira telah berulang kali membantah melakukan kesalahan dan mengklaim bahwa dia tidak berutang apa pun kepada kantor pajak Spanyol.
“Saya yakin bahwa saya memiliki cukup bukti untuk mendukung kasus saya dan bahwa keadilan akan berpihak kepada saya,” katanya dalam wawancara yang terbit di majalah Elle pekan lalu. [voa]