Poles Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar
TRANSINDONESIA.co | Polres Aceh Utara, Polda Aceh menangkap dua pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti yang diamankan berupa 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu seberat 21.400 gram dengan total nilai Rp68 miliar.
“Kedua barang haram itu diyakini berasal dari pengedar internasional lintas Aceh – Thailand – Malaysia. Mereka menjemput barang haram ini ke tengah laut, menggunakan boat dalam istilah nelayan disebut Oskadon ke perairan Malaysia, lalu masuk ke perairan Indonesia dan diturunkan di Pantai Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, Sabtu (17/9/2022).
Kedua tersangka yang dibekuk berinisial BU (30) dan MU (27) warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Pelaku berencana mengedarkan seluruh barang haram ditaksir Rp 68 miliar lebih itu ke seluruh jaringan mereka yang ada di Indonesia.
“Saya tanya ke mereka, berapa jual barang haram itu, kalau sabu-sabu per kilogram Rp1 miliar. Kalau ekstasi itu satu paket 163.000 senilai Rp48,9 miliar,” jelas Riza.
Riza mengapresiasi kinerja anak buahnya yang mengendap dan menyelidiki kasus itu sepanjang malam di kawasan pantai. Kedua pelaku mengaku hanya kurir saja. Mereka diupah masing-masing Rp2 juta.
“Pemilik barang ini inisialnya A, kini kita masukdalam dalam daftar pencarian orang,” ucapnya.
Riza Faisal menyebut sabu-sabu itu sempat disimpan pada tiga rumah terpisah oleh kedua pelaku. Polisi berhasil menangkap seluruhnya.
“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.[cuy]