Polres Lamongan Tangkap Sindikat Pengedar Narkotlba dan Obat-obatan
10 kasuis dengan 14 tersangka, di antaranya adalah wanita, yang 2 orang lagi sudah dititipkan ke Lapas.
TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Narkotika Polres Lamongan menangkap 14 orang di antaranya seorang wanita sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang diungkap dalam 10 kasus.
“Untuk kasus yang kita tangani ada 10 kasuis dengan 14 tersangka, di antaranya adalah wanita, yang 2 orang lagi sudah dititipkan ke Lapas,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, Kasat Reskoba AKP Aris Harianto dan Kasi Humas IPDA Anton Krisbiantoro di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/9/2022).
Yang pertama kata Kapolres adalah kasus narkotika jenis Sabu sejumlah 6 kasus dan 8 tersangka. “Barang bukti 10,52 gram sabu serta 5 butir ekstasi. Tersangka kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkap Kapolres Lamongan.
Kasus selanjutnya, narkotika jenis ganja 2 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti sebesar 249,67 gram. “Kasus jenis pil carnopen 1 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti 90 butir. 1 kasus obat keras daftar G jenis Pil Double L dengan 2 orang tersangka dengan barang bukti 930 butir,” terang Kapolres.[nag]