Tangkap 4 Pelaku, Polres Bengkulu Buru 6 Pelaku Rudapaksa Pelajar

Kasus terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga.

TRANSINDONESIA.co |  Personil sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap 4 orang dari 10 tersangka yang melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan pelajar disabilitas yang berusia 17 tahun. Empat pelaku berhasil ditangkap, sedangkan 6 pelaku lainnya kini dalam pengejaran.

”Keempat pelaku kami tangkap di sejumlah lokasi tanpa perlawanan,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, saat menggelar kasus penangkapan pelaku rudapaksa, Sabtu (10/9/2022).

Dijelaskannya, kasus bermula saat korban berhubungan badan dengan pelaku lalu adegan itu direkam pelaku

Kemudian dari kejadian itu pelaku memberitahu rekannya bahwa korban bisa diajak berhubungan badan namun dengan memberikan sejumlah uang kepada korban ataupun melalui pelaku.

”Dari rekaman itulah akhirnya korban dirudapaksa tersangka lainnya berulang kali sejak bulan Januari lalu,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga yang lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Empat pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara

”Enam tersangka lainnya sudah kami kantongi identitas nya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” katanya.[ful]

Share