Polda Kalteng Tangkap Pemilik Pabrik dan Ratusan Drum Miras di Kotim

Polda Kalteng berhasil mengungkap tiga dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras.

TRANSINDONESIA.co |Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuat minuman keras skala besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, pada Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan data yang diterima, berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.

“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil melakukan tiga dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, pada konferensi pers di Kantor Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jumat (9/9/2022).

Hal yang sama Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, dari kasus tersebut, berhasil membuat tiga tersangka, di antaranya LT (43) dan BS (54) yang ada di Jl. Jend. Sudirman KM. 9 dan 11, Sampit, Kotim.

Trans Global

Sedangkan pelaku CR (66) berhasil di Jl. H.Imran, GG. TVRI No. 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa izin.

Dirreskrimum Polda Kalteng menambahkan, barang-barang yang memenuhi syarat, berupa 338 dus minuman arak edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 karung ragi, serta barang lainnya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAP pidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar,” katanya.[tan]

Share