Korban Kecelakaan Meninggal, Tol Boyolali, Polre Boyolali, Tol Semarang, Tol Solo, Tabrakan Dalam Tol

Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kiri dan kanan terduga pelaku.

TRANSINDONESIA.co | Polres Rejang Lebong (Rele), Bengkulu, tembak pelaku begal ambulans Covid-19 setelah diburon selama setahun sejak 3 Juli 2021, di tempat persembunyiannya di pondok kebun di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, memberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak, di bagian betis kiri dan kanan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, Ahad (4/9/2022).

Menurut Sampson, pelaku beraksi di jalan lintas Curup, Kabupaten Rejang Lebong-Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dengan cara berpura-pura membantu korban. Saat lengah korban langsung dibegal.

“Terduga pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Sampson.

Diketahui sebelumnya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini menimpa dua petugas kesehatan usai mengantarkan salah satu pasien Covid-19 ke salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau.

Dalam perjalanan pulang ke Kota Curup, korban atas nama Lekat Abdul Kunci mengendarai mobil ambulans ditemani rekannya, Indah Permata Sari. Setiba di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, kendaraan korban mengalami kendala pecah ban. Korban, Lekat pun menghentikan laju mobilnya.

Ketika korban hendak mengganti ban, secara tiba-tiba muncul 6 orang pelaku yang berpura-pura hendak membatu dalam mengganti ban mobil.

Rekan korban Indah, yang berada di dalam mobil langsung diancam para pelaku dengan senjata tajam agar menyerahkan barang berharga miliknya.

Dalam aksi itu, para pelaku membawa kabur ponsel, alat tensi dan barang lainnya dari mobil ambulans. [ful]

Share