Tanpa Kekebalan, Rajapaksa Hadapi Kendala Hukum
Tak ada kasus yang dihadapinya di pengadilan karena ia dilindungi dengan kekebalan konstitusional sebagai presiden.
TRANSINDONESIA.co | Presiden Sri Lanka yang terguling bisa menghadapi upaya hukum terkait penghilangan paksa sejumlah aktivis, mengingat ia telah kehilangan kekebalan konstitusional, kata seorang pengacara pada Sabtu (3/9). Rajapaksa kembali ke Sri Lanka setelah tujuh minggu di pengasingan pasca protes-protes massal.
Rajapaksa terbang ke Colombo sekitar tengah malam pada Jumat (2/9) dari Thailand dan dikawal dengan penjagaan militer ke kediaman barunya di ibukota.
Tak ada kasus yang dihadapinya di pengadilan karena ia dilindungi dengan kekebalan konstitusional sebagai presiden. Sebuah kasus korupsi yang menyeretnya sewaktu ia menjadi pejabat tinggi pertahanan dibatalkan setelah ia terpilih sebagai presiden pada 2019.
Namun, Rajapaksa akan dipanggil menghadap Mahkamah Agung pekan depan untuk bersaksi mengenai penghilangan paksa dua aktivis politik. Disana, kekebalan hukumnya akan menghadapi tantangan, kata pengacara Nuwan Bopage, yang mewakili keluarga korban. Ia mengatakan Rajapaksa lari dari negara itu ketika ia akan diberi surat panggilan pada Juli.
Peristiwa hilangnya kedua orang itu terjadi 12 tahun lalu ketika Rajapaksa menjadi pejabat kuat di Kementerian Pertahanan di bawah pemerintahan yang dipimpin kakaknya. Ketika itu, Rajapaksa dituduh mengawasi pasukan penculikan yang menculik para tersangka pemberontak, jurnalis dan aktivis yang kritis. Ia sebelumnya telah membantah melakukan kesalahan apapun. [voa]