AS akan Sita Pesawat Senilai $45 Juta Milik Perusahaan Energi Rusia Lukoil
TRANSINDONESIA.co | Amerika Serikat telah memperoleh surat perintah untuk menyita pesawat senilai $45 juta milik perusahaan energi Rusia PJSC Lukoil LKOH.MM, kata Departemen Kehakiman AS, pada Rabu (31/8), meskipun pesawat itu saat ini diyakini berada di Rusia.
“Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Texas Selatan telah mengizinkan penyitaan itu,” kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan. Pesawat itu, terbang masuk dan keluar dari Rusia yang melanggar sanksi Departemen Perdagangan AS terhadap Rusia. Pesawat Boeing 737-7EM itu terakhir terbang ke Amerika pada Maret 2019, tambah Departemen Kehakiman.
Sejak 2014, Lukoil telah dikenai sanksi sektoral yang dijatuhkan oleh Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS. Amerika baru-baru ini juga memberlakukan kontrol ekspor dan sanksi persyaratan izin terhadap Rusia setelah invasi Moskow ke Ukraina. Rusia sendiri menyebut tindakannya di Ukraina sebagai “operasi militer khusus”.
“Pesawat yang menjadi pusat dari surat perintah hari ini adalah milik Lukoil, meskipun kepemilikan itu disamarkan melalui serangkaian perusahaan induk yang sekarang menjadi milik umum,” kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.
“Dengan diperolehnya perintah penyitaan hari ini, perusahaan penerbangan, asuransi, dan jasa keuangan, diberitahu mengenai struktur perusahaan-perusahaan boneka itu, dan bisa secara proaktif menghindari memberi layanan yang mungkin membantu pergerakan pesawat ini saat Amerika Serikat berupaya menyitanya.” [voa]