Pemprov DKI Beri Kado Kemerdekaan 1,2 Juta Hunian Bebas Pajak Bumi Bangunan

TRANSINDONESIA.co | Sebanyak 85% rumah tinggal warga di Jakarta kini tidak terkena PBB lagi.

Merayakan HUT ke-77 Republik Indonesia, Pemprov DKI memberikan kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk warga Jakarta. Kami ingin di Jakarta, warganya merasakan keadilan sosial sebagai wujud nyata kemerdekaan yang hakiki.

Saat ini ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah. Semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah dibebaskan dari PBB.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.23/2022, tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Hari ini secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 perwakilan wajib pajak yang dibebaskan PBB-nya, di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dasar pembuatan kebijakan, yaitu luas minimum lahan & bangunan utk rumah sederhana sehat: 60 m² (bumi) dan 36 m² (bangunan). Ini sesuai Permen PUPR No.403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah, bisa dimanfaatkan oleh warga.

Sementara bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar: tetap diberikan Faktor Pengurang. Untuk Bangunan Selain Rumah Tinggal/ Komersil dan Jalan Tol dibebaskan sebesar 15%:

Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan Keringanan Pembayaran Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi PBB 2022. Silakan ikuti Humas Pajak Jakarta untuk informasi lebih lengkapnya. Anies Baswedan

Share
Leave a comment