Timsus Mabes Polri Tetapkan Empat Pamen Polda Metro Tersangka Kasus Ferdy Sambo

TRANSINDONESIA.co | Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri kembali menahan empat personil terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara (Brigadir J) dengan tersangka utama Irjen Pol Ferdy Sambo. Keempat tersangka yang ditahan merupakan Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

Penetapan empat tersangka itu merupakan 16 personel yang diisolasi di tempat khusus usai diperiksa atas dugaan pelanggaran etik terkait penghilangan barang bukti hingga menghalangi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Keempat personel Polda Metro Jaya itu adalah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Kemudian, Kasubdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Lalu, Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, hasil dari pemeriksaan timsus tersebut akan mengelompokkan mana pelanggaran berat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Pelanggaran berat yang dilakukan bisa dijerat tindak pidana.

“Dari berat ringannya yang mereka lakukan sebagai bahan pertimbangan (pemberian pidana),” ujar Agus.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.[mil]

Share