Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu dan Pil Ekstasi

TRANSINDONESIA.co | Polres Labuhan Batu, Polda Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkoba. Di antaranya Sabu sebanyak 24.946 gram atau 24 kg hingga 9.044 butir pil ekstasi, Jumat (12/8/2022). Barang bukti ini merupakan hasil sitaan Polres Labuhan Batu dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba periode Maret hingga Agustus 2022.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini ada total 11 tersangka yang ditangkap. Hal ini berdasarkan 7 laporan polisi yang diterima pihaknya.

“Ada 11 tersangka yang terdiri dari 10 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” kata Anhar kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (12/8/2022).

Anhar mengatakan, proses pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak atau direbus.

“Setelah menjadi cairan dituang ke dalam closed,” ujarnya.

Menurut Anhar, dengan pengungkapan kasus ini, polisi telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa. Pada kesempatan ini, Anhar juga mengajak seluruh pihak untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Dengan asumsi barang bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk 1 gram. Untuk total barang bukti pil ekstasi dalam hal ini, polisi telah menyelamatkan 1.151 jiwa, jika diasumsikan untuk satu orang, yaitu sebanyak 8 butir,” tuturnya.[cuy]

Share