Bupati Pemalang Diduga Terlibat Suap Pengadaan Barang/Jasa dan Jabatan
TRANSINDONESIA.co | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) terkait dengan dugaan suap.
“MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022) pagi.
Saat ini, kata Firli, tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja. KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap tersebut.
“Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap terhadap beberapa orang, termasuk Bupati Pemalang pada hari Kamis (11/8/2022). Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Ia mengatakan bahwa KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada hari Kamis (11/8/2022).
“Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang,” ujar dia.
Tim penyelidik saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut.
“Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” ucap Ghufron.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.[ant]