Polsek Mampang Tangkap Petugas PPSU Aniaya dan Tabrak Pacar

TRANSINDONESIA.co | Polisi menangkap Zulpikar, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang menganiaya pacarnya sendiri, Eti, ditangkap tak jauh dari lokasi penganiayaan itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Budi menjelaskan, sejatinya korban tak ingin membuat laporan polisi. Namun proses hukum tetap harus dilanjutkan sehingga dibuatkan laporan polisi tipe A.

Laporan Polisi tipe A adalah laporan yang dibuat internal kepolisian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

“Korban enggak mau buat LP, tapi dibuatkan LP Model A,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, Zulpikar telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara.

“Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak,” jelas Budi.

Sebelumnya, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Supriadi menjelaskan, aksi keji pelaku itu dilakukan akibat masalah asmara.

“Enggak mereka ada salah paham, agak cemburu dikit. Ini, kan, bahasa-bahasa anak muda,” ujar Supriadi saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, kasus itu telah diselesaikan di kelurahan. Korban memutuskan tak membuat laporan polisi.[mil]

Share