Polisi Ringkus Germo Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Makassar

TRANSINDONESIA.co | Sub Direktorat (Subdit) IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, berhasil mengungkap prostitusi online di bawah umur dengan tarif Rp600 ribu sekali kencan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana, mengatakan pelaku yang diamankan, yakni seorang pria berinisial UK.

Komang mengatakan pelaku ini yang mengadakan atau menjual belikan anak di bawah umur.

“Itu sudah dilakukan di dua hotel di Makassar. Kasus ini sedang dikembangkan oleh penyidik Renakta,” jelas Komang, Rabu (10/8/2022).

Komang menjelaska dengan terbukanya informasi ini, merupakan langkah keterbukaan ke publik untuk mengungkap kasus prostitusi online. Polda Sulsel pun akan serius membongkar prostitusi online tersebut.

“Khusus kasus yang diungkap kemarin korbannya ada tiga. Masing-masing berinisial S, S dan Z asal kota Makassar. Modusnya itu memperjual belikan melalui online,” jelas Komang.

Perwira Polri tiga bunga ini menjelaskan, korban itu ditempatkan di suatu tempat, kemudian ketika ada orang yang memesan barulah dibawakan wanita itu yang merupakan anak di bawah umur.

“Jadi disitulah ditemukan setelah adanya laporan masyarakat. Sehingga ditindaklanjuti dan ternyata pelaku UK ini sudah berkali-kali melakukannya. Pelaku memasang tarif Rp600 ribu keatas,” jelasnya.

Pasarannya pun mulai kalangan menengah, sedang dan bawah. Tergantung dari harganya. Saat ini jelas Kabid Humas, masih dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Renakta.

“Untuk modusnya masih didalami, kenapa mau melakukan seperti itu. Tersangka baru satu dan masih dikembangkan. Pelaku dijerat UU perlindungan anak. Yakni pasal 76, pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Komang.[wei]

Share