ICK: Pasca Jenderal Sambo Tersangka, Kapolri Wajib Mampu Tegakkan Soliditas

TRANSINDONESIA.co | Pasca kasus “Polisi tembak Polisi” dengan menangkap Irjen Ferdi Sambo plus mengamankan 31 personil polri lainnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo wajib mampu tegakkan soliditas internal.
Mengingat insiden berdarah menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara (Brigadir J) merupakah skenario untuk mengaburkan barang bukti dan menjerat para pelaku, Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) menyatakan dengan penetapan Inspektur Jenderal Pol Fredy Sambo cs, sebagai tersangka berharap kekompakkan Mabes Polri hingga tingkat paling bawah terus ditingkatkan dan tetap kondusif terjaga.

“Ditetapkannya Ferdy Sambo cs sebagai tersangka, soliditas Mabes Polri terus ditingkatkan dan tetap terjaga. Jangan sampai pecah bahkan jadi api dalam sekam dampak peristiwa berdarah tersebut meluluhkan semangat jiwa korsa, apalagi menjadi mundur mengingat jumlah Jenderal yang diamankan katagori banyak bahkan dikenakan sanksi etik sampai terancam pidana hukuman mati,” ungkap Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Untuk itu, ICK mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, karena tidak pandang bulu atas pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs kemudian berujung dengan diamankan 31 personel Polri dari pangkat terendah sampai jenderal bintang dua. Orang nomor satu di Mabes Polri itu telah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus pembunuhan Brigadir J dibuka terang benderang. Jangan ada yang ditutupi.

Melihat penangkapan dan penahanan Ferdy Sambo yang akan dijerat pidana maksimal hukuman mati merupakan insiden terbesar sepanjang sejarah Polri. Yang mana, pelaku tersebut adalah Pati Polri aktif terlibat bahkan tragisnya menskenariokan dan dalang insiden berdarah dalam rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

“Solidaritas Polri wajib ditegakkan untuk kepentingan Polri ke depan walau peristiwa penembakan di rumah dinas menjadi lembaran hitam. Disatu sisi pimpinan Polri harus mampu dan wajib memulihkan kembali kepercayaan masyarakat. Selain menguatkan situasi kondusif dengan merapatkan barisan seluruh jajaran aparat penegak hukum seragam coklat itu menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya secara profesional dan presisi,” terang Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 – 2016.

Lebih lanjut Gardi Gazarin menyatakan Polri juga harus mengkesampingkan adanya kekecewaan apalagi dendam dalam internal, yang utama bahkan tahapan penyidikan  dijalankan sesuai fakta yang ada. Lebih dari itu pembinaan Polri sebagai ujung tombak Kamtibmas kembali berkiprah seperti semula. Jangan sampai mengurangi prestasi yang selama ini telah dicapai.

“Insiden ini tentu sebuah aib yang sangat memalukan, apalagi persoalan yang meminjam istilah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dipicu masalah yang tidak bisa didengar anak anak.
Mereka yang terlibat, orang dalam yang seharusnya mampu memberikan pelayanan Kamtibmas optimal namun menghancurkan dan meruntuhkan wibawa institusinya sendiri,” ucap Gardi Gazarin.

Gardi Gazarin menegaskan, Kapolri via tim khusus tetap maksimal melanjutkan penyidikan tidak berhenti di empat tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan tersangka KM.

“Dengan penetapan empat tersangka atau Sambo cs, ICK mengharapkan tidak sampai di situ, karena masih ada puluhan oknum Polri lain yang diamankan, untuk selanjutnya bisa di pilah mana yang patut dikenakan sanksi kode etik dana siapa saja oknum polri yang layak dijerat hukum pidana,” kata Gardi.

Masyarakat lanjut Ketua ICK tentu ingin jajaran Polri solid dan sungguh sungguh mengendalikan Kamtibmas, tidak sebaliknya dalam kasus Ferdy Sambo puluhan oknum Polri “pertontonkan” aksi nyata terlibat “Polri Tembak Polri”.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak “Polisi Tembak Polisi” tetapi yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara (Brigadir J). Mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo (FS) merupakan tersangka yang menyuruh melakukan pembunuhan dan menskenario peristiwa tembak menembak.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri mengatakan ditemukan fakta baru bahwa pada saat kejadian penembakan tersebut diketahui Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Kapolri.

Dengan status Ferdy Sambo menjadi tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.[rls]

Share