Pengedar Narkoba Tebas Empat Polisi Sulbar
TRANSINDONESIA.co | Sebanyak 4 personel Polda Sulawesi Barat (Sulbar) harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar (Polman) usai terkena sabetan parang saat berusaha menangkap pelaku narkoba, Senin (1/8/2022) malam.
Keempat personel Polda Sulbar tersebut yakni AKP Tangdikini, Briptu Erpandi, Bripda Wahyudi, dan Briptu Rahmat Efendy. Mereka berasal dari satuan Subdit 1 Direktorat Reseserse Narkoba Polda Sulbar dan Satuan Narkoba Polres Polman.
Pembacokan 4 anggota polisi tersebut saat mereka hendak meringkus salah seorang tersangka pelaku narkoba, Samsi (41), di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Saat didatangi polisi, tentunya berusaha melawan petugas. Secara membabi buta, Samsi menebaskan parang kepada polisi yang berusaha menangkapnya.
“Saat akan ditangkap, mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat orang anggota,” ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, Senin (2/8/2022).
Menurut Alpen, AKP Tangdikini mengalami dua luka tebas di kanan, Briptu Erpandi luka tebas lengan kanan dan dua luka sobek di lengan tangan kiri. Sementara Bripda Wahyudi menderita luka sayat di lengan kanan dan Briptu Rahmat terluka di bagian telapak tangan kanan dan ibu jari.
Meski dalam kondisi terluka, tim gabungan itu tetap berhasil menciduk tersangka. Dari tangan tersangka, polisi dan sebilah parang yang digunakan tersangka dan satu saset narkoba jenis sabu.
“Para pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka,” ungkap Alpen.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Leksono, menjelaskan bahwa tersangka sudah menjadi target gabungan (TO) dalam kasus kasus narkoba.
Kasus itu bermula ketika polisi meringkus rekan tersangka lebih dulu, yakni Risal (31) di kediamannya Desa Karombang, Kecamatan Bulo, Polman. Dalam pengaturan itu polisi polisi satu gram sabu.
“Saat diinterogasi, tersangka Risal mengaku bahwa mendapat obat terlarang itu dari tersangka Samsi alias Anci. Setelah itu, petugas mulai melakukan pencarian terhadap tersangka,” urai Agung.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.[wei]