Mulai Agustus Ditlantas Polda Sumut Mulai Terapkan Tilang Elektronik

TRANSINDONESIA.co | Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, tilang mobile yang mulai berlaku awal agustus, pihaknya tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.

“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,” kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan, dikutip dalam keterangannya, Senin (1/8/2022)

Tilang ini merupakan jenis baru, dimana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.

“Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” katanya.[cuy]

Share