TRANSINDONESIA.co | Jadi kurir narkoba jenis sabu, seorang petani asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisal SPR ditangkap polisi. SPR diperiksa petugas yang bertindak sebagai pembeli.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang dikembangkan oleh satuan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya ditangkap di Pinrang,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, kemaren.
Menurut Komang pelaku berinisial SPR merupakan warga Pinrang. Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kombes Komang menjelaskan, pelaku yang dilakukan saat polisi sebagai pembeli. Saat itu, polisi memanggil pelaku dan bertemu di tempat yang disepakati. SPR juga ditangkap dalam transaksi tersebut. Anggota kelompok narkoba sebagai pembeli. Kemudian mereka memanggil SPR dan langsung pendaftaran tersangka di TKP.
Selain SPR, barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram juga didapatkan dari pelaku. Dari pengakuannya, hanya sebagai kurir yang memiliki profesi sebagai setiap hari, jelas Kabid Humas Polda Sulsel.
“Ada juga 1 kg sabu yang disita pelaku. Jadi pelaku ini adalah seorang petani dengan Nyambi sebagai kurir sabu,” kata Komang.
Kabid Humas Polda Sulsel menyebutkan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai usul barang tersebut. Namun sayang sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut.
Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, jalur laut masih didominasi oleh sindikat narkoba yang melakukan penyelundupan.
Selain itu, tambah Kabid Humas Polda Sulsel, sistem pengawasan wilayah pesisir belum optimal. Kondisi ini sering membuat aktivitas penyelundupan tidak terpantau.
“Hal ini dikarenakan entry point di kawasan perbatasan RI-Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel.
Saat ini, pelaku SPR dan barang bukti 1 kg sabu telah disita di Mapolda Sulawesi Selatan. pelaku disangkakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2), Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.[wei]