Polda Sumut Gulung 14 Pengedar Narkoba Jaringan Antar Provinsi sampai Internasional

TRANSINDONESIA.co | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara gulung sindikat pengedar narkoba dengan berbagai jenis narkotika jaringan antar provinsi sampai jaringan internasional Malaysia – Aceh – Tanjungbalai – Medan, Malaysia – Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan – Jakarta selama periode Juni sampai 7 Juli 2022.

“Dari enam kasus berhasil ditangkap 14 orang tersangka. Barang bukti narkoba berbagai jenis yang berhasil disita, 30.838 gram (30 kg) sabu, 10.000 gram (10 kg) ganja dan 1.996 butir ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (14/7/2022).

Untuk melancarkan aksinya, para tersangka melakukan modus dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bagasi mobil serta di bawah tempat tidur kamar hotel.

Para tersangka dijerat  Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal
132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dendapaling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Wisnu.[sur]

Share