Polres Pelalawan dan BKSDA Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi Lintas Daerah
TRANSINDONESIA.co |Polres Pelalawan bersama tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi lintas daerah. Dua pelaku diamankan beserta dua ekor burung kakatua macau dan dua ekor rubah yang diselundupkan dari Medan menuju Jambi dan Lampung.
Kepala Bidang Seksi Wilayah I BKSDA Riau, Andri Hansen Siregar, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi itu atas laporan warga, Kamis (30/6/2022) lalu. Saat itu, warga melihat ada mobil berhenti dan mencurigakan.
“Ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan warga. Awalnya warga melihat di salah satu daerah ada mobil berhenti dan masuk ke tempat sepi, mencurigakanlah,” kata Andri, Ahad (3/7/2022).
Melihat parkir cukup lama, warga akhirnya melapor dan tim datang ke lokasi. Benar saja, dua orang yaitu sopir dan rekannya itu sedang memberi makan burung kakaktua macau dan rubah.
Dua orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan. Hasil pemeriksaan satwa dilindungi itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara tujuan Jambi dan Lampung.
“Satwa dilindungi ini dibawa tanpa surat-surat yang sah. Ini jenis kakaktua macau dua ekor dan rubah dua ekor. Sementara ini kita lalukan perawatan karena ada perlakuan khusus,” katanya.
Kakatua macau sendiri adalah satwa yang dilindungi asal Afrika. Sementara untuk dua ekor rubah diduga berasal dari Alaska, Eropa, Afrika hingga Jepang. Namun bukan satwa endemik asli Indonesia. Dua jenis ini kerap jadi komoditas di pasar gelap karena harganya yang cukup mahal.
“Kalau harga jual kakaktua macau ini bisa antara Rp 20-30 juta. Kalau rubah ini bukan dari Indonesia jadi mempunyai daya tarik tersendiri dan terancam punah juga,” pungkasnya.[ful]