Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 42 Pekerja Migran Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Polda Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, mengamankan 24 orang pria dan 18 orang wanita berasal dari luar Kepri, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat.

Kasus pengiriman tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Batam ke Malaysia tanpa dokumen resmi alias ilegal kembali terjadi.

Tak jera dengan insiden nahas tenggelamnya kapal yang kerap terjadi, justru pada Kamis (30/6/2022), Polda Kepri kembali mengungkap penyelundupan PMI dengan jumlah korban sebanyak 42 orang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengungkapkan bahwa petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Y yang diduga berperan mengurus keberangkatan 42 PMI tersebut.

Sementara para PMI tersebut ditampung di sebuah rumah toko (ruko) di Batam. Sembari menunggu keberangkatan ke luar negeri melalui jalur ‘gelap’.

“Korban yang diamankan terdiri dari 24 orang pria dan 18 orang wanita. Semuanya berasal dari luar Kepri, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Lombok,” ungkap Kombes Harry di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya, penyelundupan PMI ilegal yang berhasil digagalkan kali ini sudah yang ke sekian kalinya. Karena sampai saat ini, wilayah Kepri masih menjadi primadona bagi para pelaku human trafficking untuk mengirim para PMI secara ilegal.

“Kita sudah berulang kali mengungkap kasus PMI ilegal dan ini yang kesekian kali,” tegas dia.

Kombes Harry menyebutkan, untuk menuntaskan kasus ini perlu komitmen serta sinergisitas yang baik antar instansi dan pihak-pihak terkait. Dengan kondisi Kepri yang kerap dijadikan jalur pengiriman, maka penanganan kasus PMI ilegal ini harus dilakukan komprehensif.

“Yang diberikan kewenangan oleh negara adalah BP2MI termasuk juga dari Pemda tempat calon PMI ini berasal,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menjelaskan lebih jauh, dalam kasus ini para calon PMI harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk sampai ke negara tujuan.

“Bervariasi, mulai dari Rp7 juta sampai Rp10 juta untuk operasional keberangkatan,” jelasnya.

Sementara keuntungan pelaku, dalam sekali pengiriman sekitar Rp2,5 juta per PMI. Namun, dalam kasus ini pelaku yang diamankan mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman PMI.

Selain itu, pelabuhan yang digunakan untuk pengiriman juga merupakan pelabuhan yang tidak resmi.

Sementara itu, lanjut Kombes Jefri, pihaknya masih akan lakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain dalam kasus ini.

“Termasuk yang melakukan perekrutan dari daerah asal juga masih kita lakukan pendalaman,” bebernya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah handphone, paspor hingga tiket pesawat terbang para calon PMI.

Pelaku, dijerat dengan pasal 81 subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia KUHPidana dengan ancaman 10 tahun bui dan denda Rp15 miliar.

Sedangkan 42 calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan bakal diserahkan ke BP2MI.

“Kita lakukan koordinasi dengan BP2MI untuk penanganan para PMI ini lebih lanjut,” tutupnya.[ful]

Share