Polda Jabar Ringkus Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi
TRANSINDONESIA.co | Polda Jawa Barat ringkus komplotan pengoplos gas elpiji modus memindahkan isi gas subsidi 3 kilo ke tabung 12 kilogram di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Mereka memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung elpiji 12 kilogram non subsidi. Kemudian mereka memperdagangkan gas elpiji 12 kilogram tersebut ke konsumen untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Sukamiskin, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (29/6/2022).
Lima orang dari komplotan tersebut yaitu RP, LMS, SMS, AS dan HS diringkus tim Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang di pimpin Kasubdit Kompol Andry Agustiano. Polisi awalnya menangkap tiga orang pelaku di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Saat dilakukan penangkapan, tiga orang berinisial RP, LMS dan SMS tengah beraktivitas memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Di TKP ditemukan ada tiga orang sedang melakukan pengisian elpiji dari tabung tiga kilogram ke 12 kilogram yang non subsidi,” katanya.
Untuk satu tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut, pelaku menggunakan empat tabung gas elpiji 3 kilogram. Mereka membeli terlebih dahulu empat tabung gas elpiji subsidi tersebut dengan harga total 4 tabung sebesar Rp72 ribu.
Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji 12 kilogram kemudian dijual kembali ke pasaran sebesar Rp120 ribu. Adapun pasar penjualan mereka menyasar ke Jakarta, Bogor hingga Subang. Mereka pun bisa meraup keuntungan mencapai Rp115 juta perbulan.
“Ada selisih keuntungan dari pemindahan itu,” ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menambahkan komplotan tersebut sudah beraksi sejak bulan Maret 2022. Menurut Roland, penangkapan itu termasuk tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ini tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk mendukung menyelematkan program subsidi pemerintah dalam hal ini elpiji,” ujar Wadir Krimsus.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.
Sementara itu berdasarkan penghitungan kerugian negara, akibat perbuatan pelaku ini mereka sudah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Dalam kesempatan itu juga Polda Jabar memperoleh penghargaan dari Dirjen Migas Kementerian ESDM. Penghargaan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar.[amh]