Anggota DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Pondok Kelapa

TRANSINDONESIA.co | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, H. Nasdiyanto, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial di RT02/02, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (19/6/2022).

Nasdiyanto menyampaikan terbitnya Perda nomor 4/2013 ini dilatar belakangi di antaranya, fungsi Jakarta sebagai Ibukota RI UU nomor 29 tahun 2009.

“Perda ini mengatur prinsip dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan tujuan meningkatkan fungsi dan kemampuan sosial masyarakat yang mengalami masalah sosial,” kata Nasdiyanto.

Selain itu, Nasdiyanto juga  mengungkapkan Perda tersebut mengatur kesejahteraan keluarga, anak, dan kesejahteraan lanjut usia, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, program dan penanggulangan kemiskinan.

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Nasdiyanto dan Lurah Pondok Kelapa Rasikin bersama jajarannya saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial di RT02/02, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (19/6/2022). [Transindonesia.co /Ismail]

“Semua ini dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Ibukota,” ungkap Nasdiyanto.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Nasdiyanto didampingi Lurah Pondok Kelapa Rasikin berserta jajarannya.

“Kami sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bapak Nasdiyanto atas kesempatan sosialisasi Perda ini hingga menambah wawasan jajaran Kelurahan Pondok Kelapa dan masyarakat,” ucap Rasikin.[mil]

Share
Leave a comment