Ini Fungsi Yellow Box, Jangan Dilanggar

TRANSINDONESIA.co | Yellow Box Junction (YBJ) biasa dijumpai di persimpangan jalan raya. Di Jakarta, YBJ ini ditemui di Jalan MH Thamrin. Tapi sudah pada tahu belum apa fungsi Yellow Box ini?

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto menjelaskan fungsi Yellow Box Junction ini untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu lajur atau persimpangan.

“Keberadaan marka kotak warna kuning berbentuk bujur sangkar dapat berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, sehingga YBJ dapat digunakan sebagai salah satu sarana efektif untuk mengurai kemacetan saat persimpangan dan jalan-jalan utama di sekitarnya,” kata Budiyanto dikutip dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Namun Budiyanto bilang masih sering ditemukan kendaraan berhenti pada area kotak kuning tersebut. Kenapa demikian?

“Pengguna jalan masih banyak yang belum paham tentang fungsi YBJ. Sosialisasi yang relatif kurang, pemberian sanksi atas pelanggaran itu relatif kurang, bahkan terkesan adanya pembiaran. Kepedulian dan rasa abai,” terang dia.

Nah, kalau begitu bagaimana seharusnya ketika bertemu dengan area YBJ di persimpangan jalan?

Jika sedang berada di persimpangan jalan dan lalu lintas tersendat, sebaiknya jangan memaksakan diri untuk masuk ke kotak YBJ walau lampu lalu lintas berwarna hijau.

“Pada saat rambu-rambu menyala hijau para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti sesaat jika di dalam area kotak berwarna kuning masih ada kendaraan lain,” jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

“Kendaraan lain bisa maju setelah kendaraan yang berada di YBJ keluar. Karena pada prinsipnya kendaraan tidak boleh berhenti di YBJ, baik yang ada APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) maupun tidak. Untuk menghindari terjadinya kemacetan di YBJ,” jelas dia.

Budiyanto mengatakan sebenarnya ada sanksi buat pelanggar YBJ. Hal ini sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis setop.

“Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ungkapnya.

“Pembiaran terhadap permasalahan ini saya kira kurang mendidik atau kurang mengedukasi, ini menjadi tanggung jawab bersama, lebih khusus bagi para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk melakukan langkah-langkah nyata,” ujar Purnawirawan Polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar ini.[rls]

Share
Leave a comment